Restorative Justice Kasus Seluncuran Ambruk Gagal, Pemilik Kenpark Surabaya Diadili
Merdeka.com - Perkara ambruknya Kenjeran Water Park (Kenpark) gagal diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Tiga orang yang diduga bertanggung jawab atas kejadian itu pun mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11).
Ketiga terdakwa itu adalah Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, serta Soetiadji Yudho selaku pemilik.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa mengatakan, terdapat dua kelompok wahana di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya. Keduanya adalah Kenjeran Water Park dan Atlantis Land.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menghancurkan Jembatan Tengaran? Dahulu saat pertempuran, pasukan Indonesia dibantu rakyat menghancurkan jembatan penghubung itu, sehingga perjalanan pasukan Belanda untuk melancarkan Agresi Militer menuju ke Kota Solo terhambat.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Dimana rumah itu ambruk? Viral di media sosial video yang memperlihatkan detik-detik rumah ambruk di Tuban, Jawa Timur.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Kondisi menjadi kritis saat pengunjung mulai berdesak-desakan karena stadion hanya memiliki satu pintu masuk yang sempit untuk menampung jumlah orang yang begitu banyak.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
Kenjeran Water Park terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter; kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25x12 meter; dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20x12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp40 ribu untuk hari libur dan Rp35 ribu untuk hari biasa.
Terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi didakwa tidak membuat kebijakan terkait Standard Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun tidak ada perawatan berkala.
"Pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang," kata Uwais membacakan surat dakwaan.
Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan bahwa titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Titik itu berada di bagian barat.
Seluncuran Rapuh dan Tak Kuat Menahan Beban
Berdasarkan hasil Labfor, runtuhnya seluncuran di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7 disebabkan kondisinya telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
"Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," sambungnya.
Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.
"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada di kawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," ujarnya.
Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.
Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.
"Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan," tuturnya.
Tanpa SOP
Jaksa Uwais menerangkan, papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada Januari 2020.
Padahal, tambah Uwais, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setiap perusahaan wajib memiliki SOP sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggung jawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian," katanya.
Seperti diberitakan, perosotan kolam renang di Kenjeran Water Park Surabaya ambruk Sabtu (7/5). Akibat kejadian itu belasan orang luka-luka.
Perkara ini sendiri sempat akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Namun upaya ini gagal lantaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak keburu melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaPembangunan jembatan kaca itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemilik wahana dengan tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaMujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya